Bahwa, Terbanding mengajukan kontra memori bandingnya, tanggal 1 Maret 2021, yang diterima Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada tanggal 1 Maret 2021, dengan alasan antara lain sebagai berikut; 1. Bahwa setelah putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dijatuhkan, Pembanding dan Terbanding mengadakan pertemuan, di mana dalam
menerima kontra memori banding dari terbanding (terdakwa); menolak permohonan banding dari pembanding (penuntut umum); menolak semua alasan alasan banding dari pembanding (penuntut umum) dalam memori banding; 4. menguatkan putusan pengadilan negeri manado tanggal 29 agustus 2017 dalam perkara pidana nomor : 139/pid.b/2017/ pn.mnd.
Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
Perkenankanlah saya Sarah Tangke, S.E. sebagai Terbanding (dahulu Tergugat Konvensi; Penggugat Rekonvensi dalam Perkara Perdata No : 17/Pdt.G/2010/PN. Sung) mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding.
Bila Terdapat Memori Banding, maka Pihak Terbanding berhak mengajukan "Kontra Memori Banding" secara tertulis untuk membantah Memori Banding dari pihak Pembanding; Setelah proses pemberitahuan serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding lengkap, maka selanjutnya Pihak Pembanding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan Inzage
wcsT.
contoh kontra memori banding perceraian