Foto: Unsplash.com. Perlu diketahui bahwa klaim manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan itu hanya bisa diperoleh saat peserta mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja. Menurut informasi dari berbagai sumber, jangka waktu klaim pencairan BPJS Ketenagakerjaan JHT diketahui maksimal lima hari kerja sejak pengajuan dilakukan. ADVERTISEMENT.
menjamin kesejahteraan tenaga kerja. Tetapi realitanya perlindungan tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan-perusahaan tersebut kurang diperhatikan. Dewasa ini masih banyaknya perusahaan-perusahaan yang enggan BPJS-kan karyawannya. Berbagai alasan dari perusahaan tersebut enggan memberikan hak-hak tenaga kerja tersebut. Seperti yang terdapat
Belum menerima kartu jamsostek / bpjstk padahal gaji sudah dipotong. Setiap tenaga kerja yang mengikuti program Jamsostek at bpjs ketenagakerjaan (bpjs tk) akan menerima kartu Peserta Jamsostek (KPJ) sebagai karu identitas peserta tanda telah ikut program Jamsostek. Kartu Umumnya akan diberikan ke si peserta jika perusahaan melalui bagian
Wajib dilaporkan dalam 2x24 jam Diisi oleh petugas dinas tenaga kerja Setelah terjadi kecelakaan Nomor KLUI Form ini berfungsi juga sebagai pengajuan Bentuk KK2 Nomor Kecelakaan pembayaran Jaminan Kecelakaan Kerja Diterima Tanggal Nomor Agenda BPJS KETENAGAKERJAAN 1 Nama Perusahaan NPP: Alamat & Nomor Telepon Kode Pos No Telp: Jenis usaha
Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan mencakup 4 (empat) manfaat, yaitu: Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain manfaat langsung dari BPJS Ketenagakerjaan, semakin banyak merchant yang memberikan promo diskon untuk para peserta, seperti tempat wisata, akomodasi, bahkan
AkMfe.
gambar belakang kartu bpjs tenaga kerja